PEGADAIAN SYARIAH
BAB I PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini yang merupakan tugas yang diberi Dosen Mata Kuliah Softskill Pegadaian Syariah guna
menunjang proses belajar, supaya lebih menambah wawasan.
Penyusun
selaku penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penulisan makalah yang berjudul “MAKALAH
PEGADAIAN SYARIAH”
Penyusun
menyadari dalam menyusun makalah ini, banyak sekali kekurangan-kekurangan, maka
dari itu penulis selaku penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang membantu agar dapat memperbaiki kesalahan penulis yang akan
datang.
Akhir
kata penyusun mengucapkan, semoga tugas ini dapat diterima dan bermanfaat
khususnya bagi kami sebagai penyusun dan juga pembaca pada umumya.
Penyusun
BAB II PEMBAHASAN
PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian
syariah merupakan jaminan utang atau gadai. Lebih jelasnya pegadaian syariah
merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana
memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian
syariah bisa pula diartikan dengan menahan suatu barang milik penjamin sebagai
jaminan atas sejumlah pinjaman yang diberikan.
Teknik Transaksi Pegadaian Syariah
Seperti
yang sudah disebutkan proses transaksi pegadaian syariah (Rahn) amat singkat.
Adapun prosesnya dilakukan dengan teknik transaksi yang jelas berbeda dengan
pegadaian konvensional. Teknik transaksi pegadaian syariah berjalan pada 2 akad
transaksi syariah, diantaranya yaitu:
1.
Akad rahn
Akad
rahn yaitu merupakan awal berlakunya
proses penahanan barang milik peminjam sebagai jaminan dari uang yang diterima.
Karenanya, dengan akad ini pihak pegadaian memiliki hak menahan barang jaminan
untuk uang nasabah. Adapun orang yang menggadaikan disebut rahin, sedangkan
orang yang menerima gadai disebut murtahin. Barang yang digadaikan disebut
marhun dan utang yang diberikan disebut marhun bih.
2. Akad Ijarah
Merupakan
akad pemindahan hak guna untuk barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa. Hanya
saja tidak disertai dengan pemindahan kepemilikan barang yang dimaksud. Untuk
akad ijarah ini terdapat beberapa rukun seperti orang yang berakad seperti
rahin dan murtahin, ada ijab qabul, marhun, dan marhun bih
3. Arrum
Arrum
adalah produk pegadain ini sama dengan pegadaian dengan prinsip syariah yaitu
meberikan pinjaman kepada nasabah atau pinjama yang memiliki usaha mikro atau
UKM.
4. Program Amanah
Produk
ini sama dengan produk arrum, Namun pinjaman yang akan di berikan oleh pihak
pegadaian khusus untuk nasabah atau pinjaman yang ingin menggunakan kendaraan
bermotor.
5. Program Produk Mulia
Produk
yang terkahir adalah produk mulia dimana produk ini akan memberikan pinjaman
kepada nasabah secara berjangka. Fungsi ini adalah memberikan peyanan investasi
janga panjangn khusus untuk nasabah.
Prospek Pegadaian Syariah
Dengan asumsi bahwa pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah maka
yang dikehendaki adalah perusahaan yang cukup besar yaitu yang mempunyai persyaratan dua
kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi (minimum dua kali lima belas milyar
rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar rupiah), maka untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha
yang hati-hati dan aman.
Prospek suatu perusahaan secara relative dapat dilihat dari suatu analisa
yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya
(Weakness), peluangnya (Oportunity), danancamannya (Threat),
sebagaiberikut:
Kekuatan
(Strength) dari system gadai syariah.
1.
Dukunganumat
Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
2.
Dukungan dari lembaga keuangan
Islam di seluruh dunia.
3.
Pemberian pinjaman lunak
al-qardhul Hassan dan pinjaman mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Kelemahan
(weakness) dari system mudharabah.
1.
Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua
orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka
yang beritikad tidak baik.
2.
Memerlukan perhitungan-perhitungan
yang rumit terutama dalam menghitung biaya
yang dibolehkan dan bagian laba nasabah
yang kecil-kecil.
3.
Karena membawa misi bagi hasil
yang adil, maka pegadaian syariah lebiH banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional
yang andal.
4.
Karena pegadaian syariah belum dioperasikan
di Indonesia, maka kemungkinan disana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.
Konsep Pemasaran Produk dari Jasa Pegadaian Syariah
Menurut M. Syakir Sula ada 4 karakteristik syariah
marketing yang dapat menjadi panduan bagi pemasar, yakni teistis (rabbaniyyah),etis (akhlaqiyyah),
realistis (al-waqi’iyyah), dan humanistis
(insaniyyah). Inilah yang membedakan system ekonomi
Islam dengan system ekonomi konvensional.
Yang menarik pemasaran syariah meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan seseorang akan dimintai pertanggung jawabannya kelak. Selain itu, pemasaran syariah mengutamakan nilai-nilai akhlak dan etika
moral di dalam pelaksanaannya.
Konsep Pemasaran syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran yang kita kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses
penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian values kepada para konsumen serta menjaga hubungandengan
para stake holdersnya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan
juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya atau pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumena tau orang
lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar.
BAB III KASUS GAMBARAN UMUM
Gambaran
Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah
Oleh
: Ari Agung Nugraha
1.
Pegadaian Syariah, Bagian Terintegrasi dari Bisnis Perum Pegadaian
1.1.Pegadaian
dari Masa ke Masa
Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur
atas suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas
hutang. Dan Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik
pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.
Bisnis gadai melembaga
pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan
Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah
mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru
mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama
Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai
Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan
para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum
gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah
status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW
(1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di
tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan
terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum
(PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI
hingga sekarang,
1.2. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian
Sesuai dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum
Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman
atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang
pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam
mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya. Sejalan dengan
kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk ;
- turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
- menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kegiatan usaha Pegadaian dijalankan oleh lebih dari
730 Kantor Cabang PERUM Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor
Cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75
kantor Cabang. Perum Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
1.3. Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan
menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa
PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik
riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan
sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak
berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember
2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun
harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan
itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya
disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai
langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..
Konsep operasi
Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di
bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga
September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di
Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
KEUNGGULAN
:
·
Layanan RAHN tersedia di Outlet
Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia.
·
Prosedur pengajuannya sangat mudah.
Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan
barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian.
·
Proses pinjaman sangat cepat, hanya
butuh 15 menit.
·
Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu
rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih.
·
Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan
atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar ijaroh saja atau
mengangsur sebagian uang pinjaman.
·
Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
dengan perhitungan ijaroh selama masa pinjaman.
·
Tanpa perlu membuka rekening.
·
Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk
tunai.
·
Barang jaminan tersimpan aman di
Pegadaian.
PERSYARATAN
:
·
Fotocopy KTP atau identitas resmi
lainnya.
·
Menyerahkan barang jaminan.
·
Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB
dan STNK asli.
Dalil
Al Quran yang Merujuk pada Pegadaian Syariah
Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang ja-
minan yang dipegang (oleh yang berpiutang)...
QS Al-Baqaroh (2 : 283)
Berdasarkan Fatwa MUI 92/DSN-MUI/IV/2014
kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang ja-
minan yang dipegang (oleh yang berpiutang)...
QS Al-Baqaroh (2 : 283)
Berdasarkan Fatwa MUI 92/DSN-MUI/IV/2014
6 Alasan Mengapa
Harus Pegadaian
·
Pegadaian adalah BUMN
Memberikan
pelayanan yang prima adalah tugas dan tujuan Pegadaian sebagain instansi yang
membantu pemerintah memberikan layanan bagi masyarakat.
·
Syarat Mudah
Tidak
perlu khawatir dengan langkah dan syarat pengajuan yang rumit. Layanan
Pegadaian diatur sedemikian rupa untuk mempermudah Anda.
·
Proses Aman, Cepat dan Mudah
Tidak
hanya mudah, Pegadaian memastikan keamanan dan proses yang cepat.
·
Tabungan dijamin emas secara fisik
Sebagai
institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan emas, Pegadaian mampu
menjamin tabungan Anda.
·
Setoran ringan
Setoran
telah diperhitungkan dengan prinsip syariah yang meringankan Anda.
·
Sangat Terpercaya
Menggunakan
layanan Pegadaian, Anda tidak perlu merasa was-was karena Pegadaian merupakan
lembaga resmi yang terpercaya.
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
HermawanKartajayadan
M. Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung: Mizan, 2006), hal 28
http://bisnissmanajemen.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pegadaian-syariah-rahn.html.
Diakses pada 17 Maret 2018
Diakses pada 17 Maret 2018
https://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2011/04/11/manajemen-pemasaran-dan-strategi-pemasaran/. Diakses pada 17 Maret 2018
Portal Perum Pegadaian http://www.pegadaian.co.id/pegadaian-rahn.php.
Diakses pada 16 Maret 2018.
Komentar
Posting Komentar